Minggu, 10 Januari 2010

Perancangan SIM Pengelolaan BMN di DJKN



1. Pendahuluan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah unit eselon I dilingkungan Departemen Keuangan yang mempunyai tugas untuk pengelola Barang Milik Negara (BMN) pemerintah pusat yang dipergunakan oleh seluruh Kementerian / Lembaga. Barang Milik Negara yang dikelola meliputi Tanah, Bangunan, Jalandan jembatan, Irigasi, Alat angkutan, Mesin dan peralatan, Persenjataan, Aset tak berwujud dan asset lainnya. Asset tersebut saat ini tersebar di seluruh kantor pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia bahkan sampai pada asset pemerintah di luar negeri yang dipergunakan oleh kedutaan-kedutaan RI di seluruh dunia.

Keakuratan nilai asset yang dikelola DJKN saat ini sangat berpengaruh pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hasil pemeriksaan BPK sampai saat ini masih memberikan penilaian disclaimer terhadap laporan keuangan pemerintah pusat, sebagian dari disclaimer tersebut bersumber dari nilai asset yang penatausahaannya sangat buruk. Kondisi saat ini menggambarkan bahwa selisih antara realisasi belanja modal dalam APBN sangat besar dibandingkan dengan fisik asset yang terdaftar.

Pengelolaan asset harus mengikuti azas tertib administrasi, tertib hokum dan tertib fisik (sesuai PP No. 6 tahun 2006). Mengingat jumlah asset pemerintah pusat sangat banyak dan tersebar maka amanat PP. 6 tersebut tidak akan tercapai tanpa dukungan teknologi yang memadai. Dengan demikian pengembangan SIM yang terintegrasi dalam bidang pengelolaan asset akan menjadi harapan satu-satunya agar pengelolaan dan penatausahaan asset dapat berjalan dengan tertib.


2. Visi dan Misi DJKN

Dalam menjalakan fungsinya DJKN mempunyai visi “Menjadi Pengelola kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Bertanggung Jawab untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat". Sedangkan misinya adalah sebagai berikut :

· Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;

· Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan database serta penyajian jumlah dan nilai eksisting kekayaan negara;

· Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam berbagai keperluan penilaian;

· Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel;

· Mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat.

3. Sistem Informasi Manajemen BMN (existing system)

Pengorganisasian terkait dengan asset pemerintah pusat dipisahkan dalam dua kelompok yaitu Pengelola BMN dan Pengguna BMN. Sebagai pengelola BMN saat ini adalah Departemen Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tugas pengelolaan BMN sesuai dengan siklus asset yang dimulai dari Perencanaan, Pengadaan, Pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan. Sedang dari sisi pengguna BMN bertugas untuk menatausahakan BMN mulai dari inventarisasi, pencatatan dan pelaporan atas asset yang digunakan. Struktur organsasi pengelolaan dan penatausahaan BMN adalah sebagai berikut :




Saat ini SIM yang dioperasikan menggunakan metode desentralisasi berjenjang, dimana pengiriman data dari jenjang paling bawah mengirimkan data BMN secara offline dengan media email, flashdisk ataupun cd-rom ke jenjang diatasnya (vertical) ataupun jenjang horizontal di wilayahnya. Contoh Satuan Kerja adalah unit pengguna BMN paling bawah, wajib mengirim data ke Kantor Wilayahnya dan ke Pengelola dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara yang merupakan pengelola BMN diwilayahnya.

Dari struktur diatas terlihat bahwa SIM BMN ada pada setiap unit organisasi. Agar konsistensi data tetap terjaga, saat ini pada setiap harus dilakukan rekonsiliasi data. Apabila terjadi pebedaan data, penelusuran transaksi yang berbeda memerlukan waktu yang cukup lama dan sangat berpontensi untuk memperlambat penyusunan laporan pada tingkat pusat.

Kantor setingkat Satuan Kerja, saat ini berjumlah sekitrar 22.000 kantor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesai. Karena system dijalankan pada desktop computer dan tidak merbasis web, maka setiap ada perubahan/penyepurnaan system selalu menimbulkan masalah tersendiri khususnya dalam penyebaran dan sosialisasinya.


4. Sistem Informasi Manajeman BMN yang diusulkan

Perkembangan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dikembangkan system baru yang dapat mengakomodasi kepentingan DJKN khususnya dalam mempercepat penyusunan laporan keuangan dan meningkatkan akurasinya yang selama ini disclaimer.

Dengan adanya perluasan jaringan komunikasi, maka masalah geografis sudah tidak menjadi masalah. Melihat kondisi yang ada, maka SIM yang diimplementasikan saat ini perlu dievaluasi menesuaikan dengan perkembangan teknologi. SIM yang tersentralisasi dengan basis Web dapat dijadikan pertimbangan. SIM berbasis Web yang mengusung konsep “Application Service Provider”. Setiap Entitas yang terkait dengan pengelolaan BMN akan disiapkan satu modul sesuai dengan tingkat kewenangannya dalam pengelolaan BMN. Disamping Database dan aplikasi terpusat, dari sisi hardware dan software juga akan lebih efisien karena cukup dengan perangkat PC dan koneksi ke internet/intranet, pemakai system sudah dapat bekerja sesuai dengan kewenangannya.

Keuntungan yang lain adalah, adanya perbedaan data antara pengguna dengan pengelolan BMN akan dapat diatasi karena semua entitas menggunakan database yang sama. Dengan demikian kegiatan rekonsiliasi akan dapat dihilangkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar