Minggu, 10 Januari 2010

Perancangan SIM Pengelolaan BMN di DJKN



1. Pendahuluan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah unit eselon I dilingkungan Departemen Keuangan yang mempunyai tugas untuk pengelola Barang Milik Negara (BMN) pemerintah pusat yang dipergunakan oleh seluruh Kementerian / Lembaga. Barang Milik Negara yang dikelola meliputi Tanah, Bangunan, Jalandan jembatan, Irigasi, Alat angkutan, Mesin dan peralatan, Persenjataan, Aset tak berwujud dan asset lainnya. Asset tersebut saat ini tersebar di seluruh kantor pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia bahkan sampai pada asset pemerintah di luar negeri yang dipergunakan oleh kedutaan-kedutaan RI di seluruh dunia.

Keakuratan nilai asset yang dikelola DJKN saat ini sangat berpengaruh pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hasil pemeriksaan BPK sampai saat ini masih memberikan penilaian disclaimer terhadap laporan keuangan pemerintah pusat, sebagian dari disclaimer tersebut bersumber dari nilai asset yang penatausahaannya sangat buruk. Kondisi saat ini menggambarkan bahwa selisih antara realisasi belanja modal dalam APBN sangat besar dibandingkan dengan fisik asset yang terdaftar.

Pengelolaan asset harus mengikuti azas tertib administrasi, tertib hokum dan tertib fisik (sesuai PP No. 6 tahun 2006). Mengingat jumlah asset pemerintah pusat sangat banyak dan tersebar maka amanat PP. 6 tersebut tidak akan tercapai tanpa dukungan teknologi yang memadai. Dengan demikian pengembangan SIM yang terintegrasi dalam bidang pengelolaan asset akan menjadi harapan satu-satunya agar pengelolaan dan penatausahaan asset dapat berjalan dengan tertib.


2. Visi dan Misi DJKN

Dalam menjalakan fungsinya DJKN mempunyai visi “Menjadi Pengelola kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Bertanggung Jawab untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat". Sedangkan misinya adalah sebagai berikut :

· Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;

· Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan database serta penyajian jumlah dan nilai eksisting kekayaan negara;

· Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam berbagai keperluan penilaian;

· Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel;

· Mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat.

3. Sistem Informasi Manajemen BMN (existing system)

Pengorganisasian terkait dengan asset pemerintah pusat dipisahkan dalam dua kelompok yaitu Pengelola BMN dan Pengguna BMN. Sebagai pengelola BMN saat ini adalah Departemen Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tugas pengelolaan BMN sesuai dengan siklus asset yang dimulai dari Perencanaan, Pengadaan, Pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan. Sedang dari sisi pengguna BMN bertugas untuk menatausahakan BMN mulai dari inventarisasi, pencatatan dan pelaporan atas asset yang digunakan. Struktur organsasi pengelolaan dan penatausahaan BMN adalah sebagai berikut :




Saat ini SIM yang dioperasikan menggunakan metode desentralisasi berjenjang, dimana pengiriman data dari jenjang paling bawah mengirimkan data BMN secara offline dengan media email, flashdisk ataupun cd-rom ke jenjang diatasnya (vertical) ataupun jenjang horizontal di wilayahnya. Contoh Satuan Kerja adalah unit pengguna BMN paling bawah, wajib mengirim data ke Kantor Wilayahnya dan ke Pengelola dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara yang merupakan pengelola BMN diwilayahnya.

Dari struktur diatas terlihat bahwa SIM BMN ada pada setiap unit organisasi. Agar konsistensi data tetap terjaga, saat ini pada setiap harus dilakukan rekonsiliasi data. Apabila terjadi pebedaan data, penelusuran transaksi yang berbeda memerlukan waktu yang cukup lama dan sangat berpontensi untuk memperlambat penyusunan laporan pada tingkat pusat.

Kantor setingkat Satuan Kerja, saat ini berjumlah sekitrar 22.000 kantor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesai. Karena system dijalankan pada desktop computer dan tidak merbasis web, maka setiap ada perubahan/penyepurnaan system selalu menimbulkan masalah tersendiri khususnya dalam penyebaran dan sosialisasinya.


4. Sistem Informasi Manajeman BMN yang diusulkan

Perkembangan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dikembangkan system baru yang dapat mengakomodasi kepentingan DJKN khususnya dalam mempercepat penyusunan laporan keuangan dan meningkatkan akurasinya yang selama ini disclaimer.

Dengan adanya perluasan jaringan komunikasi, maka masalah geografis sudah tidak menjadi masalah. Melihat kondisi yang ada, maka SIM yang diimplementasikan saat ini perlu dievaluasi menesuaikan dengan perkembangan teknologi. SIM yang tersentralisasi dengan basis Web dapat dijadikan pertimbangan. SIM berbasis Web yang mengusung konsep “Application Service Provider”. Setiap Entitas yang terkait dengan pengelolaan BMN akan disiapkan satu modul sesuai dengan tingkat kewenangannya dalam pengelolaan BMN. Disamping Database dan aplikasi terpusat, dari sisi hardware dan software juga akan lebih efisien karena cukup dengan perangkat PC dan koneksi ke internet/intranet, pemakai system sudah dapat bekerja sesuai dengan kewenangannya.

Keuntungan yang lain adalah, adanya perbedaan data antara pengguna dengan pengelolan BMN akan dapat diatasi karena semua entitas menggunakan database yang sama. Dengan demikian kegiatan rekonsiliasi akan dapat dihilangkan.



Pengembangan SIM untuk Meningkatkan Daya Saing UKM


1. LATAR BELAKANG

Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Usaha kecil penting untuk dikaji karena mempunyai peranan yang krusial dalam perumbuhan ekonomi pada skala regional dan nasional. UKM barangkali merupakan salah satu andalan utama bagi ketahanan ekonomi suatu negara. Di Indonesia hal ini terbukti dimana pada masa krisis saat konglomerasi bertumbangan, UKM yang berorientasi ekspor bisa survive dengan berbagai cara karena kecilnya investasi dan modal yang berputar. Pemberdayaan UKM mungkin akan menjadi kunci utama supaya kemungkinan survive negeri ini menjadi lebih tinggi.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dikatakan bahwa, dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Keberhasilan UKM tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penumbuhan iklim usaha. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menetapkan pertaturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dan dukungan kelembagaan.


2. IDENTIFIKASI MASALAH

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :


Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal dengan sebagai sector informal.

Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.

Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dam mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

Fast Moving Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.


Keempat kelompok UKM tersebut akan bertahan atau berkembang tergantung kemampuannya untuk mempertahankan pangsa pasar yang sering disebut dengan istilah daya saing. Kemampuan untuk mempertahankan pangsa pasar sangat ditentukan oleh suplai yang tepat waktu dan harga yang kompetitif. Secara berjenjang, suplai tepat waktu dan harga yang kompetitif dipengaruhi oleh dua faktor penting lainnya, yaitu fleksibilitas (kemampuan untuk melakukan adaptasi terhadap keinginan konsumen) dan manajemen differensiasi produk. Begitu pula halnya dengan fleksibilitas dan differensiasi produk dapat dicapai sepanjang adanya kemampuan untuk melakukan inovasi dan adanya efektivitas dalam sistem pemasaran. Daya saing mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas perusahaan dan memperluas akses pasar. Hal ini akan bermuara kepada peningkatan omzet penjualan dan profitabilitas perusahaan.

Dari sisi ekternal yang mempengaruhi daya saing adalah aspek kebijakan pemerintah yang terdiri dari pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dan dukungan kelembagaan. Seluruh aspek ini merupakan satu sistem dimana subsistemnya saling terkait dan saling mendukung. Hal ini belum seluruhnya terwujud sehingga, daya saing UKM menjadi sangat lemah.


3. KONSEP SOLUSI

Minimnya informasi yang bisa diperoleh oleh UKM dan entitas yang terkait dengan UKM menyebabkan konsep saling mendukung antar entitas tidak dapt terwujud, sehingga menghambat pengambilan keputusan menjadi tidak tepat.

Mengingat pembangunan sebuah SIM membutuhkan biaya yang sangat tinggi maka solusi yang dapat ditempuh adalah, merealisasikan peran aktif pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing UKM. Pemerintah perlu mengembangkan Sistem Informasi Manajemen dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK). Pada era globalisasi memanfaatkan kemajuan TIK akan mendorong UKM untuk mendapatkan peluang ekspor dan peluang bisnis lainnya. Perancangan SIM harus dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan UKM terkait dengan aspek-aspek yang mendukung daya saing UKM. Seluruh entitas yang terkait dengan UKM harus tergabung dalam suatu komunitas sehingga dapat dibangun sebuah Web Portal yang terintegrasi antar entitas. Web portal harus dapat memberikan informasi sebagai berikut :

Informasi Pendanaan

SIM harus dapat memberikan informasi, memfasilitasi dan meberikan kemudahan dalam mendapatkan pendanaan dari perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya. Entitas yang terkait adalah Perbankan dan Lembaga keuangan lainnya.

Informasi Sarana dan prasarana

SIM harus dapat memberikan informasi sarana dan prasarana umum ang dapat dipergunakan oleh UKM dengan biaya/tariff yang dapat dijangkau. Contoh informasi tentang Perkampungan Industri Kecil (PIK). Entitas yang terkait adalah Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Informasi Usaha

Membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu dan memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.

Kemitraan

Mewujudkan kemitraan antar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar, mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar.

Mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dan mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perizinan usaha

menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Informasi Kesempatan berusaha

Memberikan informasi peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya.

Menetapkan alokasi waktu berusaha, mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun.

Menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, melindungi usaha tertentu yang strategis, mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan

Kecil melalui pengadaan secara langsung, memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Promosi / pemasaran

Meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri dan memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.

Informasi Dukungan kelembagaan

Aspek dukungan kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Solusi yang diusulkan adalah konsep Enterprise Portal dengan pendekatan Application Service Provider, dimana Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebagai provider.